Kapolsek Gunung Putri AKP Aulia Robby (tengah) memberikan keterangan saat rilis kasus pencurian dengan kekerasan di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (17/1/2025). Unit Reskrim Polres Bogor dan Polsek Gunung Putri mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Perumahan Kota Wisata, Ciangsana, Kabupaten Bogor dengan menangkap empat dari enam orang pelaku dan menyita barang bukti satu unit mobil Mitsubishi Pajero warna hitam yang dicuri pelaku. Atas perbuatan tersebut para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam kurungan maksimal 12 tahun penjara. Ceklissatu.com/Dwi Susanto
Comment