BOGOR, CEKLISSATU - Kapolsek Klapanunggal, AKP Irene Kania Defi mengungkap jika dua pelaku percobaan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berusia 14 tahun berinisial AR, memberikan obat penenang kepada korban.
Menurutnya, obat penenang tersebut diberikan agar korban lemas dan lebih mudah untuk pelaku melakukan tindak kejahatannya tersebut.
"Informasi awal ada indikasi pelaku memberikan obat penenang agar korban lemas," ungkap Irene di Mako Polres Bogor, Senin 2 Januari 2023.
Baca Juga : Dituduh Mencuri Uang, Santri di Pasuruan Bakar Juniornya
Selain mencoba membunuh dan melakukan pemerkosaan, dua pelaku juga melakuka pencurian dengan kekerasan (curas), mengambil barang-barang milik korban.
"Pelaku melakukan pemerkosaan, lalu melakukan kekerasan dengan cara dipukul tangan kosong, lalu dicekik. Dan korban ditemukan dengan kondisi beberapa luka di tubuhnya," ungkap Irene.
Atas perbuatan tersebut, dua pelaku berinisial D dan S (19) diancam hukuman berlapis. Pertama Pasal 6 Huruf B Nomor 12 Tahun 2022 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lalu Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak, dan Pasal 338, 340 Junto 53 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.