BOGOR, CEKLISSATU - Satreskrim Polresta Bogor Kota gelar Press Release terkait temuan atau hasil penyelidikan Satreskrim Polresta Bogor Kota adanya dugaan susu yang tidak layak edar di wilayah Kota Bogor.
"Jadi dari hasil penyelidikan kami di wilayah sekitaran daerah talang Bogor Kota ditemukan ada salah satu grosir yang memasarkan salah satu merk susu yang label kadaluwarsanya dipalsukan, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, yang bersangkutan ini mendapatkan barang dari wilayah depok."terang Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Aji Riznaldi kepada wartawan di Mako Polresta Bogor Kota, selasa, (17/6/2025)
Baca Juga: Amunisi yang Terbakar di Gudang Armed Ciangsana Bogor Mencapai 65 Ton, Dipastikan Sudah Kadaluarsa
"Dimana didapatkan gudang untuk penyimpanan barang-barang tersebut, dari perbuatan atau kejadian tersebut kami mengamankan dua orang tersangka inisial M dan F."sambung nya.
Dari temuan kami itu para tersangka akan di terapkan pasal undang-undang tentang pangan dan perlindungan konsumen.