JAKARTA, CEKLISSATU - Badan Reserse Kriminal Polri melimpahkan berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua ke Kejaksaan, hari ini, Jumat 19 Agustus 2022.
Keempat tersangka tersebut antara lain Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Irjen Ferdy Sambo, dan Kuat Ma'ruf.
"Empat berkas perkara tersangka sebelumnya, saudara FS, RR, RE dan KM hari ini akan kita laksanakan pelimpahan ke Kejaksaan atau tahap I untuk kemudian dipelajari oleh jaksa penuntut umum," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta.
Sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Mereka yang jadi tersangka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, asisten rumah tangga berinisial KM, dan terbaru yakni Putri Candrawathi.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pascal 56 KUHP.
Di sisi lain, Tim Khusus Polri juga terus memeriksa sejumlah anggota polisi yang diduga merintangi penyidikan (obstruction of justice). Mereka akan diberikan sanksi atas tindakannya tersebut.