BANDUNG, CEKLISSATU.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung bakal memanggil Ustadz Evie Efendi terkait kasus dugaan kekerasan terhadap anaknya.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rahman, mengatakan, korban sendiri selaku anak Evie Efendi bernama Nazwa Amalia Tsaqib memang telah melaporkan tindak kekerasan yang diduga dilakukan oleh ayahnya ke Satreskrim Polrestabes Bandung pada 4 Juli 2025 lalu.
“Dia melaporkan adanya tindakan kekerasan, ataupun KDRT di Satreskrim Polrestabes Bandung,” kata Abdul Rahman saat dikonfirmasi di Gedung Sate Bandung, Kamis (28/8/2025).
Baca Juga: Tokoh Agama Ternama di Bandung Dilaporkan Anak Kandung atas Dugaan Tindak Kekerasan
Ia menuturkan, bahwa sekarang perkara tersebut masih dalam tahap pemeriksaan saksi - saksi.
Selain itu, pihaknya juga bakal memanggil terduga sendiri yaitu Ustad Evie Efendi pada Jumat(29/8/2025) besok, sebelum nantinya melakukan gelar perkara.
“Untuk terlapor sendiri, kita sudah melakukan pemeriksaan dalam hal ini wawancara. Karena proses perkaranya masih dalam tahap penyelidikan, besok kita melakukan pemanggilan yang kedua. Untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi,” ucap dia.
Baca Juga: Polsek Jasinga Bekuk Buronan Kasus Pencurian dan Kekerasan yang Sempat Sembunyi di Lemari Dapur
Lebih lanjut, dia juga menjelaskan bahwa selain Ustad Evie Efendi, pelapor juga melaporkan terduga lainnya yang masih merupakan keluarga dari Ustad Evie Efendi.
“Baik dalam laporan ataupun aduan yang dibuat oleh atas nama pelapor, itu dilaporkan ada beberapa. Salah satunya, atas nama Ustadz Evie. Itu kalau tidak salah, ayah kandungnya sendiri, kemudian ada beberapa lagi yang dilaporkan oleh pelapor,” jelasnya.
Ia menerangkan, bahwa hasil pemeriksaan sendiri menunjukan bahwa tindak kekerasan yang dilakukan oleh pelaku berupa pemukulan.
Baca Juga: Diduga Salah Paham, Pria di Cileungsi Pukul Temannya Hingga Terbentur Aspal
“Dari hasil pemeriksaan, bentuk kekerasan berdasarkan keterangan dari si pelapor, itu bentuk pemukulan. Dan terhadap pelapor sendiri, kami sudah meminta visum ke rumah sakit,” terang dia.
Hal itu terlihat dari bukti visum yang telah dilakukan oleh dokter di rumah sakit dan ditunjukan oleh pelapor sebagai bukti.
“Sementara untuk barang bukti yang diamankan, ini masih kita dalami. Tentunya salah satunya yang menjadi bukti kita adalah visum dari hasil pemeriksaan dokter berdasarkan apa yang diterangkan oleh dokter berdasarkan pemeriksaan,” katanya.