Setelah melakukan penganiayaan, korban dibuang di sekitar BNR dan ditemukan dalam kondisi kritis sebelum akhirnya meninggal dunia di rumah sakit.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa kendaraan milik korban, helm yang terdapat bekas bacokan, serta pakaian dan senjata tajam yang digunakan tersangka.
Atas perbuatannya, YM dijerat dengan Pasal 338 KUHP serta pasal lain terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
(LEVINDA MELATI)