MALANG, CEKLISSATU - Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka perusakan Kantor Arema FC dalam unjuk rasa di depan kantor tersebut yang berakhir ricuh pada Minggu 29 Januari 2023.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto menyebutkan tujuh orang tersangka perusakan kantor Arema FC tersebut memiliki peran berbeda-beda saat demonstrasi yang berakhir ricuh dan berujung pada perusakan.

"Pada Minggu datang sekelompok orang yang melaksanakan aksi penyampaian pendapat. Namun, saat di TKP sudah melakukan tindakan perbuatan melawan hukum. Penyidik menetapkan tujuh tersangka," kata Budi di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa 31 Januari 2023.

Buher, sapaan akrab Budi Hermanto, menjelaskan bahwa tujuh orang tersangka tersebut ialah AR (24), warga Kecamatan Dampit yang berperan membawa bom asap dan cat semprot dalam kaleng.

Selanjutnya, MF (24), juga warga Kecamatan Dampit, yang membawa kantong plastik berisi cat yang dilemparkan ke arah Kantor Arema FC.

Baca Juga : 107 Orang Ditangkap Usai Kericuhan di Kantor Arema FC

Kemudian, NM (21), warga Kecamatan Dampit, yang membawa bom asap dan pipa besi dan melakukan pemukulan kepada korban.

Ada pula tersangka AC (29), warga Kecamatan Dampit, yang juga memiliki peran memukul dan menendang korban, serta CA (22), warga Kecamatan Pakis yang ditengarai melakukan pelemparan batu ke arah Kantor Arema FC.

"Lima orang tersangka itu kami jerat dengan Pasal 170 KUHP ayat (2) yaitu perusakan, pengeroyokan yang mengakibatkan lika berat, dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara," ucapnya.

Dua tersangka lainnya dikenakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman enam tahun penjara; dan/atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara; serta Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman dua tahun penjara.

"Tersangka MFK, usia 37 tahun, memimpin koordinasi lapangan pada saat aksi dan melakukan pertemuan sebelum aksi untuk membagi tugas; dan juga FH (34), warga Kecamatan Pujon," kata Budi. (Ant)