Barang tersebut, menurut pengakuannya, diperoleh dari seorang pelaku berinisial ABANG yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 


"Tersangka dijanjikan di beri upah sebesar Rp 50 juta dan baru menerima upah sebesar Rp 20 juta," ungkap Kombes Pol Eko.


Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 21 kilogram sabu dan 19.950 butir pil ekstasi setara dengan 8 kilogram. 

Baca Juga: Polres Bogor Ungkap Peredaran Narkoba, Dua Pelaku Diamankan dan Sabu Senilai 7 Miliar Disita


Jika barang ini berhasil diedarkan, potensi kerusakan yang ditimbulkan sangat besar. "Dengan keberhasilan pengungkapan ini, kami telah menyelamatkan lebih dari 124.950 jiwa dari ancaman narkoba," tegas Eko Prasetyo.


Selain narkotika, polisi juga menyita mobil yang digunakan tersangka sebagai alat transportasi dan dua unit ponsel yang menjadi alat komunikasi dalam kejahatan ini.