BOGOR, CEKLISSATU.COM– Kasus dugaan korupsi yang menyeret lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1, SON.
Tak berhenti pada penetapan tersangka, KPK langsung menahan seluruhnya. Mereka kini mendekam di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil rangkaian penyelidikan tertutup yang kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara dan ekspose bersama pimpinan KPK.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik, mengatakan lembaga antirasuah menaikkan perkara ke tahap penyidikan setelah menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti.
Baca Juga: Bupati Nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang Divonis 6 Tahun, Ayahnya 4 Tahun Penjara
“Dari rangkaian kegiatan penyelidikan tertutup yang kemudian dilakukan gelar perkara, dibahas di expose dengan pimpinan, dan kemudian setelah ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi, KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan,” kata Achmad Taufik, Selasa malam (15/9/2026).
Delapan Orang Dijadikan Tersangka
Delapan tersangka yang ditetapkan KPK berasal dari unsur pejabat ATR/BPN dan pihak swasta.
Mereka yakni LMP, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; SON, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1; ADR, Direktur Utama Summarecon; serta ARF, FEZ, LVI, ERW dan MF dari pihak swasta.
KPK membagi para tersangka ke dalam dua klaster, yakni pihak pemberi dan pihak penerima.
Untuk klaster pemberi, ADR bersama LVI diduga terkait dengan pemberian yang menjadi bagian dari perkara dugaan korupsi tersebut.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 605 Ayat (1) huruf a atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII Angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, keduanya juga disangkakan Pasal 606 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII Angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, klaster penerima melibatkan SON bersama ERW, serta LMP bersama ARF, FEZ dan MF.
Kelompok tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
KPK juga menerapkan Pasal 606 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII Angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Langsung Ditahan 20 Hari
Setelah status hukum mereka dinaikkan menjadi tersangka, KPK tidak menunda langkah berikutnya. Kedelapan tersangka langsung ditahan.
Achmad Taufik mengatakan penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.
“Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini, hari Selasa tanggal 15 September 2026 sampai dengan 4 Oktober 2026,” ujar Achmad.
Seluruh tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus tersebut menjadi sorotan karena melibatkan pejabat di lingkungan ATR/BPN, termasuk Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1, serta petinggi perusahaan swasta.
KPK selanjutnya akan mendalami perkara tersebut untuk mengungkap rangkaian dugaan tindak pidana korupsi sekaligus memperjelas peran masing-masing tersangka dalam perkara yang tengah ditangani.
Proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan dan seluruh pihak tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.