BOGOR, CEKLISSATU - Satuan Reserse Narkoba Bogor Kota bersama Polres  Bogor melakukan penggerebekan pabrik minuman keras oplosan di wilayah kawasan Cilebut Timur Kabupaten Bogor. 

Dari tangan tersangka; petugas mengamankan kurang lebih 160 jerigen minuman keras jenis ciu dengan beberapa alat yang digunakan untuk mengoplos minuman dan  berupa tutup botol minuman yang berjumlah kurang lebih ada seribuan tutup botol berbagai warna dan botol mineral ada yang besar dan kecil ukurannya, kurang lebih 3000 botol dan 3 set alat untuk pengukur kadar alkohol.

"Menurut pengakuan dari tersangka pengoplosan minuman ini sudah berjalan 2 tahun, dengan omzet 1 hari kurang lebih 6 juta rupiah dengan keuntungan bagi sipelaku ini 20% dengan target peredaran di wilayah  Bogor,"ungkap Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Dede Hendrawan, Sabtu 07 Juni 2025.

Baca Juga: Satu Bulan, Ribuan Botol Miras Disita Satpol PP Kota Bandung, Titik Ini Sumbernya


Kata dia, bahan baku oplosannya yaitu dari minuman biang yang jenis ciu dicampur dengan air mineral dari 1 galon dicampur dengan 1 galon air mineral. Penggerebekan ini sebanyak 5 orang tersangka yang berhasil diamankan dengan peran-peran yang berbeda.


"Satu pemilik dari gudang pabrik ini yang kedua Sebagai karyawan untuk melakukan peng oplosan minuman keras yang 2 orang ini sebagai sebagai pengirim barang minuman keras hasil dari oplosan itu." tuturnya. 

Dede memaparkan bahwa penggerebekan itu berawal dari pengembangan dari pengungkapan adanya satu unit kendaraan jenis truk dengan isi kurang lebih 54 dus kurang lebih dihitungnya 1 dusnya 24 botol yaitu kurang lebih 1260 botol dan 130 jerigen kosong yang diamankan oleh Polsek Bogor Timur di jalan Wangun kota Bogor beberapa waktu sebelumnya. 

Baca Juga: Rumah Kosong di Desa Ciherang Digerebek Polsek Dramaga, Sita Ratusan Botol Miras Jenis Ciu dan Arak Bali

"Untuk biang minuman itu informasi dari pelaku didapat pengiriman dari jawa, untuk para pelaku di jerat pasal 106 undang-undang nomor 7 2014 tentang perdagangan izin edar tanpa izin,"tegasnya.