BANDUNG, CEKLISSATU.COM - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolda Metro Jaya untuk menghentikan proses hukum terkait pengaduan  Dansatsiber TNI atas aktivis  Ferry Irwandi.

IPW menilai laporan Dansatsiber TNI terhadap Ferryy Irwandi yang juga koordinator Malaka project itu tidak memiliki legal standing sebagai pihak korban sesuai ketentuan hukum

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, pernyataan Dansatsiber TNI Brigjen TNI JO. Sembiring  itu tidak mendasar.

Baca Juga: Aktivis Desak Prabowo Usut Dugaan Korupsi Pascatambang Rp168 Miliar di Bintan

Teguh mengatakan, dalam negara hukum demokrasi, kritik warga sipil seperti pernyataan Ferry Irwandi di media tentang dugaan keterlibatan anggota TNI dalam aksi demo yang berujung rusuh di Jakarta dan beberapa daerah—merupakan hak menyampaikan pendapat di muka umum. 

Jika pernyataan itu dimuat sebagai produk jurnalistik oleh media, maka keberatan dari institusi TNI seharusnya disampaikan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers.

"Berdasarkan putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024. Dalam amarnya diatur bahwa dalam hal terkait dugaan tindak pidana yang tertuang dalam ITE sehubungan dengan pencemaran nama baik, instansi pemerintahan, maupun lembaga negara dan pejabat dilarang membuat laporan polisi," kata Sugeng dalam keterangannya, Rabu (10/9/2025).

Baca Juga: Kritik Kondisi Demokrasi, Pengamat Politik Yusfitriadi Nilai Wacana Reformasi Jilid II Tanda Kekecewaan Rakyat

Lebih lanjut, Teguh mengatakan, berdasaekan putusan MK secara implisit lembaga pemerintah, lembaga negara dan termasuk pejabatnya dapat dikualifikasi tidak memiliki kedudukan hukum untuk membuat pengaduan terkait pelanggaran pencemaran nama baik yang diatur dalam UU ITE.

"Hal ini dalam rangka menjamin hak-hak dasar, termasuk kebebasan berekspresi di ruang digital, mengingat prinsip-prinsip dasar perlindungan hak-hak konstitusional warga negara tetap dilindungi oleh UUD NRI Tahun 1945. Karenanya pengaduan Dansatsiber TNI harus dihentikan proses hukumnya," katanya.

Teguh menjelaskan, UU No. 3 Tahun 2025 tentang TNI Pasal 7 ayat 2 huruf b memang memberi kewenangan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) terkait ancaman siber. 

Baca Juga: Ketua Umum Forum Pemred Media Siber Indonesia Imbau Wartawan Sajikan Berita Menyejukkan

Namun, penjelasan undang-undang menegaskan bahwa ancaman siber yang dimaksud hanya di sektor pertahanan (cyber defense), bukan dalam penegakan hukum, apalagi melaporkan dugaan pelanggaran pidana ITE ke polisi.

"IPW  mendesak Polri untuk menghentikan  memproses hukum  pengaduan Dansatsiber TNI pada Ferry Irwandi karena tidak memiliki dasar hukum," tegasnya.