JAKARTA, CEKLISSATU - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan dua perusahaan farmasi sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus obat sirup mengandung cemaran maupun zat murni etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Dua perusahaan farmasi tersebut adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Kasus tersebut ditangani Bareskrim Mabes Polri.

"Dua perusahaan farmasi itu telah dilakukan proses penyidikan dan ditetapkan tersangka," kata Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam konferensi pers di Gedung BPOM, Jakarta Pusat, Kamis 17 November 2022.

Sedangkan tiga industri lainnya, yaitu PT Afi Farma, PT Samco Farma, dan PT Ciubros Farma masih dalam penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga : Bareskrim Polri Akan Umumkan Tersangka Kasus Ginjal Akut Hari Ini

Namun BPOM sudah mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan izin edar kelima perusahaan tersebut.

"Dan (tiga lainnya) segera dilakukan penetapan tersangka," kata dia. 

BPOM juga sudah menindak satu distributor kimia umum PT Samudra Chemical yang mengoplos etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dengan air.

Oplosan itu kemudian diganti namanya menjadi salah satu zat pelarut tambahan, propilen glikol, yang umum digunakan dalam obat sirup.

"BPOM telah melaksanakan penindakan industri farmasi (yang memproduksi obat sirup) di atas ambang batas dan satu distributor pengoplosan. Lima industri sudah disebutkan, dan 1 distributor kimia adalah CV Samudra Chemical," jelas Penny.