LOMBOK, CEKLISSATU - Viral di media sosial video call sex (VCS) seorang mahasiswi di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Mahasiswi di salah satu kampus di NTB itu disebut tergiur janji bisnis dengan keuntungan jutaan rupiah, sehingga mau menuruti permintaan pria yang menawarkan VCS.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Rredho Rizki Pratama menyampaikan bahwa terduga pelaku ME (23) sengaja merekam pada saat melakukan video call dengan korban ES (19).
Setelah itu, terduga pelaku menyebarkan foto dan video yang tidak senonoh tersebut melalui media sosial.
Baca Juga : Heboh Isu Video Syur Artis yang Terkenal Alim Berinisial R
"Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melapor," kata Redho, Minggu 30 Oktober 2022.
Kurang dari 24 jam setelah korban melapor, Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Tengah meringkus pelaku penyebar konten VCS tersebut.
"Berdasarkan jejak digitalnya pelaku berhasil kami tangkap di Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa," ujarnya.
Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Polisi belum dapat menyimpulkan motif pelaku menyebarkan video syur tersebut.
"Sementara motif pelaku masih kami dalami, mohon waktu," katanya.
Pelaku disangkakan pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.