BOGOR, CEKLISSATU.COM– Wacana mengenai kemungkinan percepatan Pemilu atau suksesi nasional yang belakangan ramai diperbincangkan dinilai belum tentu mencerminkan adanya keputusan politik yang benar-benar telah disiapkan.

Founder Visi Nusantara Maju, Yusfitriadi, menilai isu percepatan Pemilu yang mencuat ke ruang publik lebih menyerupai upaya “cek ombak” politik untuk membaca respons masyarakat dan memetakan konfigurasi kekuatan politik.
Pandangan tersebut disampaikan Yusfitriadi dalam diskusi yang digelar Gerakan untuk Indonesia Adil dan Demokratis (GIAD) bertajuk “Bila Pemilu Dipercepat, Siapakah Kita?”, di Kantor Visi Nusantara Maju, Perum Bumi Cibinong Endah, Kabupaten Bogor, Jumat (28/8/2026) sore.

Wacana percepatan Pemilu sebelumnya mencuat setelah potongan video Ketua Umum Projo, Budi Arie, beredar dan menyinggung kemungkinan percepatan Pemilu sebelum jadwal yang telah ditetapkan pada 2029.

Baca Juga: Soal Sengketa Pemilu 2024 di Bogor Barat, MK Tolak Gugatan Partai Golkar  

Namun, Yusfitriadi mengingatkan publik agar tidak terburu-buru menafsirkan narasi politik tersebut sebagai keputusan yang telah memiliki dasar hukum dan konstitusional.

“Skenario percepatan suksesi nasional itu mengemuka karena ada narasi yang sengaja dihembuskan. Tetapi kalau kita rasional, jangankan untuk pemilu yang dipercepat, untuk persiapan Pemilu 2029 sesuai jadwal normal saja, DPR RI dan pemerintah nampaknya belum siap,” tegas Yusfitriadi.

Menurutnya, persoalan yang seharusnya menjadi perhatian saat ini bukan sekadar apakah Pemilu bisa dipercepat atau tidak. Yang lebih mendesak adalah memastikan negara memiliki desain, regulasi, dan kesiapan kelembagaan yang memadai untuk menyelenggarakan Pemilu 2029.

Putusan MK Jadi Pekerjaan Rumah
Yusfitriadi menyoroti masih banyaknya persoalan mendasar dalam desain Pemilu 2029 yang harus segera diselesaikan.

Salah satunya adalah penyesuaian regulasi pemilu terhadap sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk persoalan parliamentary threshold, presidential threshold, hingga desain keserentakan antara pemilu nasional dan pemilu lokal.

“Kalau kita bicara Pemilu 2029 saja, desain dan regulasinya masih membutuhkan pembahasan serius. Ada sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang harus diakomodasi. Ini bukan persoalan teknis yang bisa diselesaikan secara tergesa-gesa,” katanya.

Ia menegaskan, DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang tidak boleh mengabaikan putusan MK yang telah bersifat final dan mengikat.

Menurut Yusfitriadi, setiap desain penyelenggaraan Pemilu harus ditempatkan dalam kerangka konstitusional, bukan semata-mata berdasarkan kepentingan politik jangka pendek.

“Jika DPR memaksakan menggunakan UU lama atau mengabaikan putusan MK yang bersifat final and binding, itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap lembaga hukum,” ujarnya.

Pemilu Bukan Sekadar Memajukan Tanggal
Lebih lanjut, Yusfitriadi menilai percepatan Pemilu bukan persoalan sederhana dengan hanya memindahkan jadwal dari 2029 ke tahun yang lebih awal.

Menurutnya, terdapat rangkaian tahapan besar yang harus dipersiapkan, mulai dari regulasi, kesiapan penyelenggara, peserta Pemilu, pemilih, hingga keseluruhan desain ketatanegaraan.

“Pemilu itu bukan sekadar memindahkan tanggal dari 2029 menjadi lebih awal. Ada tahapan, ada regulasi, ada penyelenggara, ada peserta pemilu, ada pemilih, dan ada seluruh desain ketatanegaraan yang harus dipersiapkan,” jelasnya.

Ia juga menilai percepatan suksesi nasional tidak dapat terjadi hanya karena adanya pernyataan atau keinginan dari aktor politik tertentu.

Sistem ketatanegaraan Indonesia, kata dia, memiliki mekanisme dan batasan konstitusional yang harus dipatuhi.

Selama konfigurasi politik di parlemen masih relatif solid dan institusi negara tetap menjalankan fungsinya sebagaimana mestinya, peluang terjadinya percepatan suksesi nasional secara tiba-tiba dinilai cukup sulit.

Yusfitriadi meminta masyarakat tidak langsung menyimpulkan bahwa munculnya wacana percepatan Pemilu berarti telah ada keputusan politik untuk mempercepat agenda demokrasi nasional tersebut.

Menurutnya, terdapat perbedaan besar antara sekadar wacana, keinginan politik, kesepakatan politik, hingga keputusan yang memiliki dasar hukum dan konstitusional.

“Jangan sampai narasi politik kemudian dipersepsikan sebagai keputusan politik. Ada jarak yang sangat jauh antara wacana, keinginan politik, kesepakatan politik, dan keputusan yang memiliki dasar konstitusional,” tuturnya.

Ia mengingatkan, dinamika politik menjelang Pemilu merupakan hal yang wajar dalam sistem demokrasi. Namun, setiap gagasan yang berkembang tetap harus diuji berdasarkan realitas hukum, kesiapan kelembagaan, dan konfigurasi politik yang ada.

Yusfitriadi pun mengingatkan agar isu percepatan Pemilu tidak berkembang menjadi spekulasi liar yang berpotensi memicu keresahan dan polarisasi di tengah masyarakat.

“Jangan sampai wacana yang belum memiliki pijakan hukum dan politik yang jelas ditafsirkan secara liar. Kita tidak ingin spekulasi seperti ini justru memicu polarisasi, keresahan, atau bahkan gejolak sosial,” katanya.

Menurutnya, elite politik dan seluruh pemangku kepentingan demokrasi harus bertanggung jawab dalam menyampaikan narasi politik kepada publik.

Masyarakat, kata dia, membutuhkan informasi yang jernih mengenai mekanisme dan dasar hukum apabila terjadi perubahan agenda politik nasional, bukan sekadar pernyataan yang kemudian berkembang menjadi berbagai spekulasi.

“Yang paling penting saat ini adalah memastikan demokrasi berjalan berdasarkan konstitusi dan hukum. Jangan sampai agenda politik justru membuat masyarakat kehilangan kepastian dan kepercayaan terhadap institusi negara,” pungkas Yusfitriadi.