BOGOR, CEKLISSATU.COM - Kantor Bea Cukai Bogor memusnahkan 10.246.013 batang rokok ilegal dan 642 kilogram tekstil atau kain hasil penindakan periode Desember 2025 hingga Juli 2026.

Barang-barang tersebut telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN). 

Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp15,22 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sektor penerimaan cukai sebesar Rp7,64 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Bogor, Chotibul Umam, mengatakan pemusnahan rokok ilegal tersebut merupakan tindak lanjut atas berbagai penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) dan barang lainnya yang melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai.

Baca Juga: Pemkab Bogor Musnahkan 1,8 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi PAD Hilang Akibat Cukai dan Pajak

"Pemusnahan hari ini merupakan atas BKC (Barang Kena Cukai) hasil penindakan periode Desember 2025 sampai dengan bulan Juli 2026. Barang yang dimusnahkan berupa 10.246.013 batang hasil tembakau jenis sigaret/rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai dan 642 kilogram tekstil/kain," ujar Chotibul Umam, Rabu (12/8/2026).

Chotibul mengatakan, penindakan hingga proses pemusnahan tersebut merupakan hasil koordinasi dan sinergi antara Bea Cukai Bogor dengan pemerintah daerah, kejaksaan, TNI, Polri, Satpol PP, serta aparat penegak hukum lainnya di wilayah kerja Bea Cukai Bogor.

Wilayah kerja tersebut meliputi Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota dan Kabupaten Sukabumi, serta Kabupaten Cianjur.

Baca Juga: Pemusnahan Miras dan Rokok Ilegal di Kabupaten Bogor

Chotibul juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mencegah peredaran rokok ilegal dengan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.

"Masyarakat diharapkan turut aktif menolak peredaran rokok ilegal serta tidak ragu untuk melaporkan indikasi pelanggaran cukai kepada kantor Bea Cukai terdekat atau melalui kanal media sosial resmi," pungkasnya.