KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU.COM -- Vinus Forum bersama Gerakan untuk Indonesia Adil dan Demokratis (Giad) menggelar diskusi media yang mengangkat tema "KPU: Kebijakan Aneh-Aneh dan Paham Mulyonoisme", berlangsung di kantor Yayasan Visi Nusantara Maju, Kelurahan Sukahati Cibinong, Kabupaten Bogor.
Hadir sejumlah narasumber, yaitu Ray Rangkuti (Lingkar Madani Indonesia), Yusfitriadi (Vinus Indonesia), Jeirry Sumampow (Koordinator Komite Pemilih Indonesia), Yohan Wahyu (Peneliti Litbang Kompas), dan Ibnu Syamsu Hidayat (Advokat Themis Indonesia).
Founder Vinus Indonesia, Yusfitriadi menyoroti sejumlah poin penting yang dinilai menjadi sumber keprihatinan publik.
Baca Juga: LS Vinus Soroti Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Pada 2029
Pertama, Keputusan KPU yang ditandatangani pada 21 Agustus 2025 dinilai terlalu cepat dan mendadak. Tanpa transparansi memadai, keputusan ini langsung menetapkan pasangan capres dan cawapres, seolah ada sesuatu yang dikejar.
"Kedua, Minim Transparansi dan Keterbukaan Dokumen. KPU disebut-sebut menutup akses terhadap 16 dokumen penting syarat capres dan cawapres, memunculkan pertanyaan tentang integritas dan akuntabilitas lembaga penyelenggara pemilu tersebut," ungkap Yusfitriadi.
Ketiga, Usia Keputusan yang Hanya Sehari. Keputusan yang langsung berlaku sehari setelah ditandatangani dinilai tidak memberi ruang partisipasi publik, bahkan terkesan anti-demokratis.
Baca Juga: LS Vinus Ungkap Hasil Survei 100 Hari Kinerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor
"Keempat, isu Jet Pribadi dan Ketimpangan Daerah 3T. Penggunaan jet pribadi oleh KPU juga disorot. Meski tujuannya disebut untuk pengawasan dan distribusi logistik, publik mempertanyakan efisiensinya. Sementara itu, pengawasan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) masih jauh dari optimal," beber Yusfitriadi.
Senada, Ray Rangkuti dari Lingkar Madani Indonesia menyebutkan, kebijakan KPU sangat aneh dan bertentangan dengan prinsip pemilu demokratis. Ia mengkritisi Surat Keputusan KPU Nomor 731/2025 yang mengecualikan dokumen capres dan cawapres dari akses publik.
“Saya tidak menemukan argumen yang rasional, progresif, dan menunjang pemilu jurdil dalam keputusan itu,” ujar Ray Rangkuti.
Ray Rangkuti menilai, pemilu yang demokratis harus menjunjung tinggi prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas, sebagaimana diamanatkan UU Nomor 7/2017 Pasal 5 Ayat (2).
Diskusi ini menjadi pengingat bahwa demokrasi butuh ruang dialog yang kritis dan terbuka. Masyarakat berhak tahu dan mengawasi setiap langkah lembaga publik, terutama yang berperan vital dalam proses demokrasi seperti KPU.