BOGOR, CEKLISSATU.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor akan menertibkan sekitar 1.700 angkutan kota (angkot) yang telah memasuki usia teknis di atas 20 tahun. Langkah tersebut dilakukan setelah Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang penataan angkutan kota ditandatangani Wali Kota Bogor pada Senin (15/6/2026).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, mengatakan saat ini jumlah angkot yang masih terdaftar di Kota Bogor mencapai sekitar 2.700 unit.
"Jumlah angkot di Kota Bogor yang masih terdaftar sekitar 2.700 unit. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.700 unit yang sudah memasuki usia teknis di atas 20 tahun akan menjadi target penertiban. Nantinya akan tersisa sekitar 1.000 unit kendaraan yang masih memenuhi ketentuan," ujar Sujatmiko saat ditemui di Balai Kota Bogor, Senin (15/6/2026).
Sujatmiko menjelaskan, pihaknya tengah mempersiapkan Surat Keputusan (SK) Tim Penertiban Kendaraan Angkot Berusia Teknis di Atas 20 Tahun.
Menurutnya, tim tersebut dibentuk di tingkat Pemerintah Kota Bogor dan melibatkan berbagai unsur, mulai dari Forkopimda, perangkat daerah, hingga aparat TNI dan Polri.
"Sesuai arahan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, kami sedang menyiapkan SK Tim Penertiban Umur Teknis Kendaraan di atas 20 tahun. Tim ini dibentuk di tingkat Kota Bogor dan melibatkan berbagai unsur terkait," katanya.
Ia menambahkan, tim tersebut akan terdiri dari unit sosialisasi, administrasi dan teknis, tim penertiban lapangan, hingga tim pengamanan.