BOGOR, CEKLISSATU.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait penataan jaringan kabel semrawut.
Kesepakatan itu menjadi langkah strategis Pemkot Bogor dalam program beautifikasi kota guna menciptakan lingkungan yang lebih rapi, indah, dan nyaman bagi masyarakat.
“Ini memang salah satu upaya kita dalam program beautifikasi kota. Kabel semrawut ini menurut saya sudah parah dan sudah tidak ada lagi ruang untuk tidak berkolaborasi, berkoordinasi, dan bersinergi dengan pemerintah daerah. Seluruh pelaku usaha di bidang telekomunikasi harus memiliki semangat yang sama, bahwa kota ini ingin berbenah, ingin indah, dan ingin nyaman,” kata Wali Kota Bogor Dedie Rachim, Senin (5/1/2026).
Sementara itu, Ketua APJATEL Jabodetabek, Anton Febrian Belnis, menyampaikan bahwa MoU tersebut merupakan perpanjangan dari kesepakatan sebelumnya dengan sejumlah adendum.
“Kami berharap di tahun 2026 ini seluruh perencanaan dari pemilik kabel di Kota Bogor benar-benar tersusun, baik untuk semester pertama maupun semester kedua, sehingga pelaksanaan pekerjaan juga bisa berjalan lebih tertata,” jelasnya.
Anton menambahkan, adendum MoU tersebut bertujuan untuk meminimalkan pembongkaran jalan yang berulang akibat pekerjaan kabel oleh banyak operator.
Baca Juga: Kabel Udara Ditata, Pemkab Bogor Ingin Wujudkan Lingkungan Kota yang Indah dan Aman
“Contohnya, di satu ruas jalan bisa ada tujuh atau delapan operator, artinya bisa terjadi tujuh atau delapan kali pembongkaran. Dengan adanya adendum MoU ini yang dilanjutkan dengan PKS, harapannya Pemerintah Kota Bogor menginginkan satu pekerjaan di satu ruas jalan, cukup dua kali dalam setahun, di semester pertama atau semester kedua,” ujarnya.
Ia berharap, melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) nantinya, seluruh pemilik kabel memiliki perencanaan yang jelas terkait pemasangan kabel dan pekerjaan galian.
“Dalam PKS nanti diharapkan seluruh pemilik kabel di Kota Bogor memiliki rencana kerja untuk semester satu dan semester dua. Dengan begitu, tidak ada lagi pembongkaran berulang hingga tujuh atau delapan kali di satu ruas jalan yang mengganggu kenyamanan masyarakat,” pungkasnya.
Comment