Ia menambahkan, khusus hal tersebut, jumlah wajib pajaknya cukup signifikan, kebijakan ini benar-benar menyentuh langsung masyarakat, khususnya mereka yang membutuhkan.
Baca Juga: Pemkab Bogor Buka Gebyar Pelayanan Publik 80 Jam Non Stop, Siapkan Puluhan Jenis Layanan di MPP
Dengan demikian, wajib pajak dengan nilai ketetapan Rp100 ribu kebawah dibebaskan dari kewajiban pembayaran PBB P2 tahun 2025.
“Saya mengajak kepada masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank BJB, bank BRI, bank BCA, marketplace, hingga minimarket terdekat,” tutup Ady.