KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU.COM -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, kembali mengeluarkan kebijakan yang pro rakyat, dengan meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak.
Di antaranya memberikan diskon hingga 100 persen, menghapus denda, hingga pembebasan pajak PBB P2 tahun 2025.
Program tersebut dikeluarkan Bupati Bogor, Rudy Susmanto yakni diskon besar-besaran hingga 100 persen untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), menghapus denda, hingga membebaskan PBB-P2 tahun 2025 bagi ketetapan sampai dengan Rp100 ribu bagi wajib pajak perseorangan.
Plt. Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi memastikan, kebijakan relaksasi PBB P2 ini dikeluarkan Bupati Bogor, Rudy Susmanto demi meringankan beban masyarakat. Berlaku mulai tanggal 1 September 2025 sampai 31 Desember 2025.
Baca Juga: Beragam Jenis Layanan 80 Jam Non Stop di MPP Kabupaten Bogor, DPMPTSP Ungkapkan Rinciannya
“Diskon 100 persen yakni untuk PBB P2 tahun 1994 s/d 2011 dengan syarat lunas PBB P2 tahun 2025, kemudian program penghapusan denda untuk semua tahun pajak, serta pembebasan pajak PBB P2 untuk ketetapan hingga Rp100 ribu bagi wajib pajak perorangan terus diberlakukan tanpa batas waktu,” jelas Adi.
Adi mengungkapkan, Bupati Rudy Susmanto betul betul perhatian kepada masyarakatnya, salah satu yang bermanfaat bagi masyarakat adalah Pemkab Bogor membebaskan PBB-P2 bagi wajib pajak perorangan dengan nilai ketetapan di bawah Rp100.000.
“Artinya, wajib pajak dengan nominal ketetapan pajak Rp100.000 ke bawah, tidak perlu melakukan pembayaran karena sudah dianggap lunas untuk tahun 2025,” ungkap Adi.
Ia menambahkan, khusus hal tersebut, jumlah wajib pajaknya cukup signifikan, kebijakan ini benar-benar menyentuh langsung masyarakat, khususnya mereka yang membutuhkan.
Baca Juga: Pemkab Bogor Buka Gebyar Pelayanan Publik 80 Jam Non Stop, Siapkan Puluhan Jenis Layanan di MPP
Dengan demikian, wajib pajak dengan nilai ketetapan Rp100 ribu kebawah dibebaskan dari kewajiban pembayaran PBB P2 tahun 2025.
“Saya mengajak kepada masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank BJB, bank BRI, bank BCA, marketplace, hingga minimarket terdekat,” tutup Ady.