BOGOR, CEKLISSATU.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menutup dan menyegel lokasi pembuangan sampah ilegal di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal, pada Rabu (8/4/2026).
Langkah Pemkab Bogor itu diambil karena lokasi tersebut diduga digunakan sebagai tempat pengolahan dan pembuangan sampah tanpa izin yang berdampak pada pencemaran lingkungan.
Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Agus Budi menyampaikan, penutupan lokasi pembuangan sampah ilegal itu merupakan tindak lanjut dari instruksi Bupati Bogor, Rudy Susmanto, untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas pembuangan sampah liar di wilayahnya.
Baca Juga: Kawasan Perkebunan Sawit di Rancabungur Bogor Dipenuhi Sampah, Begini Respon Kades dan Camat
“ekitar pukul 12.00 WIB, petugas langsung memasang plang penghentian kegiatan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) terkait aktivitas pengolahan sampah ilegal di lokasi tersebut,” kata Agus dikutip dari Instagram Kuta Udaya Wangsa, Kamis (9/4/2026).
Agus mengungkapkan, pihaknya sempat berupaya mencari pengelola lokasi, namun tidak menemukan yang bersangkutan.
“Karena itu, PPNS DLH langsung menghentikan seluruh aktivitas yang dinilai merugikan masyarakat sekitar,” ujarnya.
Baca Juga: Jadi Tempat Penimbunan Limbah B3, Lahan Kosong di Gunung Putri Disegel DLH, Polisi Amankan Excavator
Dia menambahak, pihaknya juga akan menindaklanjuti melalui proses penegakan hukum, mengingat aktivitas ilegal tersebut telah berlangsung cukup lama dan mencemari lingkungan.
“Kita akan melakukan pemanggilan terhadap pengelola melalui tim penegakan hukum (Gakkum) untuk proses lebih lanjut,” katanya.
Agus turut mengimbau seluruh pihak yang masih menjalankan aktivitas pembuangan sampah tanpa izin agar segera menghentikannya.
“Jika tetap berlanjut, DLH bersama Muspika dan pihak kecamatan akan melaporkan dan menindak secara hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Camat Klapanunggal, Galuh Sri Wahyuni mengatakan, bahwa penutupan lokasi pembuangan sampah ilegal itu menjadi langkah awal dalam penataan kawasan serta upaya pembersihan area yang selama ini dipenuhi sampah.
“Setelah penyegelan, kami akan melakukan kegiatan pembersihan (clean-up) di lokasi tersebut,” katanya.
Galuh menambahkan, pihak kecamatan akan berkoordinasi dengan DLH Kabupaten Bogor untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan penataan ulang lokasi menjadi tempat pengolahan sampah yang lebih tertata dan terkelola dengan baik.
Baca Juga: Ikut Bersih-Bersih, DPRD Kota Bogor Evaluasi Sampah Liar hingga Usulan Relokasi PKL
“Selain itu, pengawasan rutin juga akan terus kami lakukan guna mencegah terulangnya aktivitas serupa. Pihak kecamatan akan menggelar patroli serta monitoring, sekaligus memanggil pengelola agar tidak lagi memasukkan sampah dari luar ke wilayah tersebut,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Bogor berharap langkah tegas ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan serta menghentikan praktik pembuangan sampah ilegal, khususnya di wilayah Klapanunggal dan sekitarnya.