BOGOR, CEKLISSATU.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH)  Kabupaten Bogor mengungkap pembuangan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) di lahan kosong Desa Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri.

Kepala DLH Kabupaten Bogor, Agus Budi mengatakan, bahwa awalnya pihaknya tidak mengetahui bahwa lahan kosong tersebut dijadikan tempat pembuangan limbah B3. 

“Kami dapat informasi bahwa ada pihak luar dari Kabupaten Bogor yang membuang sampah di lahan terebut, dan kami langsung melakukan pengecekan. Dan ternyata bukan sampah domestik, tapi lebih kepada sampah limbah B3,” katanya, Selasa (10/3/2026).

Baca Juga: Langgar Aturan Limbah B3, DLH Kabupaten Bogor Segel Perusahaan Limbah Medis di Parung Panjang

Agus mengungkapkan, skala pembuangan limbah B3 di lokasi tersebut cukup besar, hingga menyebabkan kerusakan pada lahan.

Informasi sementara di lapangan menyebut, aktivitas penimbunan limbah B3 gersebut baru berlangsung sekitar satu minggu.

DLH Kabupaten Bogor bersama tim penegakan hukum lingkungan akan melakukan langkah lanjutan dengan menurunkan tim ke lokasi.

Baca Juga: Pemkab Bogor Tindak Tegas Dugaan Pencemaran Limbah B3 di Citeureup, Pelaku Terancam Sanksi Pidana

“Besok dari dinas lingkungan hidup, rencananya dari bidang PHL B3, dari bidang gakkum itu akan ngecek ke lokasi,” kata Budi.

Sementara itu, kata dia, aparat kepolisian telah mengamankan lokasi dan menyegel satu unit excavator yanh diduga digunakan dalam aktivitas penimbunan limbah tersebut.

Identitas pemilik lahan maupun pihak yang diduga membuang limbah hingga kini masih dalam penelusuran.