“RTRW Kabupaten mengikuti Perpres dan RTRW Provinsi Jawa Barat. Jika ada revisi dari provinsi atau pusat, maka kita otomatis menyesuaikan,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol, menyatakan bahwa pihaknya telah memastikan unit-unit usaha yang bekerja sama dengan PTPN melalui skema KSO sudah melakukan pembongkaran.
Hanif menyampaikan bahwa sebanyak delapan gazebo dan satu restoran telah dibongkar, dan hal tersebut telah disaksikan secara langsung.
Baca Juga: Menteri LH, PTPN, dan TSI Kompak Tanam Pohon di Puncak
Ia mengapresiasi langkah tersebut dan berharap proses pembongkaran dapat tuntas dalam waktu satu bulan ke depan.
"Ada 8 gazebo dan 1 restoran dan kita saksikan bersama sudah dilakukan pembongkaran. Kami mengapresiasi dan harapan kami pembongkaran ini bisa selesai satu bulan dari sekarang," kata Hanif.
Hanif meminta seluruh pelaku usaha yang bermitra melalui skema KSO dengan PTPN dan diduga melanggar ketentuan lingkungan untuk segera melakukan pembongkaran secara sukarela, dengan batas waktu paling lambat hingga akhir Agustus.
"Sekira akhir agustus semua kegiatan 13 KSO yang telah kita berikan sanksi dan telah habis masa tenggatnya, agar segera membongkar paling lambat Agustus akhir sudah selesai," kata Hanif.
Baca Juga: Perhatikan Izin Lingkungan di Kawasan Puncak Bogor, Rudy Susmanto: 2 Izin Objek Sudah Kita Cabut
Hanif menyebutkan, terdapat 33 unit usaha yang menjalin kemitraan melalui KSO dan telah dicabut izin lingkungannya.