Menanggapi pencabutan sembilan izin persetujuan lingkungan oleh KLHK, Sekda Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika menyatakan bahwa Pemkab Bogor saat ini sedang menjalani proses evaluasi secara menyeluruh, ilmiah, dan bertahap.
Baca Juga: Bongkar Unit Usaha di Puncak Bogor, Menteri LH: Masih Ada 400 Ha Okupansi Ilegal yang Akan Ditindak
“Prosesnya masih berjalan. Evaluasi tidak bisa instan. Persetujuan lingkungan yang dicabut itu harus melalui kajian detail dan koordinasi lintas lembaga. Saat ini kami sedang merampungkan evaluasi tersebut,” jelas dia.
Ajat mengimbau para pelaku usaha hotel agar tidak perlu khawatir soal dampak pencabutan izin terhadap iklim investasi di Kabupaten Bogor, khususnya di kawasan Puncak yang menjadi penyumbang terbesar PAD dari sektor perhotelan dan restoran.
“Puncak menyumbang hampir 50% PAD dari sektor wisata. Maka, kita harus bijak dan seimbang. Ekonomi tetap bergerak, tapi lingkungan tetap dijaga,” tegasnya.
Ajat menyampaikan bahwa Pemkab Bogor terus melakukan penataan kawasan Puncak agar tetap menjadi destinasi unggulan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Baca Juga: Puluhan Warga Hingga Imigran Puncak Kedapatan Buang Sampah Sembarangan
Namun, ia menegaskan bahwa kewenangan pengaturan wilayah tersebut berada di pemerintah pusat melalui Perpres. Terkait revisi RTRW, menurutnya, hal itu sepenuhnya mengikuti kebijakan pemerintah provinsi dan pusat.