KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU.COM - Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Bogor menegaskan bahwa pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Kabupaten Bogor bukan berada di bawah kewenangannya secara penuh.
Menurut Kepala DKP Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, aspek kelayakan operasional SPPG merupakan kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN).
“Kalau DKP enggak mantau sampai layak begitu, itu semuanya urusan BGN,” ucap Teuku Mulya kepada ceklissatu.com, Rabu (8/9/25).
Baca Juga: 3.571 Porsi MBG Setiap Hari, SPPG Ranggamekar Layani Gizi 5 Sekolah Kota Bogor
Namun demikian, DKP tetap memiliki peran dalam memastikan keamanan pangan, khususnya pangan segar yang dikelola oleh SPPG.
“Nah kita kan hanya mantau ketika sudah beroperasi, mereka sudah melakukan pengelolaan untuk keamanan pangannya,” jelasnya.
Teuku menyebut, pemantauan DKP lebih difokuskan pada keamanan pangan segar seperti sayur dan buah.
Baca Juga: Perumda Tirta Pakuan Sosialisasi Kualitas Air ke Sejumlah SPPG di Kota Bogor, Ini Tujuannya
“Terutama makanan segar, jadi pangan segar seperti sayur buah itu, udah bebas dari pestisida atau belum, walaupun nggak semuanya juga karena kita nggak mampu juga kita keliling,” ucapnya.