Kemudian, Larangan Fasilitas Dinas kepada seluruh pegawai dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi selama perayaan hari raya.
Baca Juga: Wabup Bogor Jaro Ade: Penguatan Sektor UMKM Jadi Fondasi Penting Dalam Pertumbuhan Ekonomi Daerah
“Kami juga sudah mengirimkan imbauan kepada seluruh SKPD hingga kecamatan dan kelurahan mengenai larangan penggunaan kendaraan dinas pelat merah untuk mudik," ucap Rudy Susmanto.
"Kami menghimbau seluruh ASN untuk tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik,” jelasnya.
Kewajiban Melapor, Setiap Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi wajib melapor kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jangka waktu 30 hari kerja.
Baca Juga: Empat Posisi Kepala Dinas Kosong, Sekda Ajat Tegaskan Rotasi Jabatan Soal Chemistry dan Open Bidding
Serta larangan Penyaluran Bingkisan Makanan, gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak, disarankan untuk disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan atau pihak yang membutuhkan, dengan tetap melaporkannya kepada Inspektorat Kabupaten Bogor selaku Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahan, yang selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.
Pimpinan instansi harus memastikan kepatuhan hukum dan menerbitkan imbauan internal agar tidak ada pemberian suap, uang pelicin, atau gratifikasi dalam bentuk apa pun.
Bupati Bogor juga memastikan pengawasan terhadap praktik pungutan liar tetap berjalan melalui kolaborasi lintas instansi.
Baca Juga: Operasi Ketupat Lodaya 2026 Dimatangkan, Pemkab Bogor dan Polres Siaga Amankan Arus Mudik
“Tim Saber Pungli di Kabupaten Bogor masih tetap terbentuk dan bekerja secara kolaboratif bersama unsur kepolisian, kejaksaan, serta pemerintah daerah. Tim ini terus bergerak untuk memastikan tidak ada praktik pungutan liar maupun gratifikasi di lingkungan pemerintahan,” jelas Rudy Susmanto.