KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU.COM -- Bupati Bogor, Rudy Susmanto, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/165-INSPEKTORAT tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. 

Langkah ini diambil sebagai komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dalam menjaga integritas dan mencegah praktik korupsi di momen perayaan hari besar keagamaan.

Bupati Bogor, Rudy Susmanto menegaskan, meskipun perayaan hari raya adalah tradisi untuk berbagi dan bersilaturahmi, pelaksanaannya harus tetap mematuhi peraturan yang berlaku dan dilakukan secara wajar. 

Baca Juga: Dari Dapur Rendang ke Tenda Pengungsian, Aksi Seni Ramadan UI untuk Penyintas Bencana Sumatera

Melalui edaran ini, Rudy Susmanto menginstruksikan seluruh jajaran mulai dari Desa, Kecamatan hingga dinas di lingkungan Pemkab Bogor untuk menjadi teladan bagi masyarakat.

Menurut Rudy Susmanto, momentum Ramadan dan menjelang Idul Fitri harus dijaga sebagai masa untuk memperkuat integritas dan menjaga pemerintahan tetap berjalan secara sehat dan bersih.

“Tentunya kita ingin di bulan suci Ramadan dan menyambut Hari Raya Idul Fitri, pemerintah betul-betul hadir dalam kondisi yang sehat. Kita tidak ingin niatan baik, akhirnya karena satu dua kejadian justru mencederai perjalanan ibadah puasa kita selama 30 hari ke belakang,” tegas Rudy Susmanto.

Baca Juga: Bupati Bogor Rudy Susmanto: Nuzulul Quran Momentum Pengingat Meningkatkan Keimanan dan Perkuat Nilai Keislaman

Selain itu lanjut Rudy Susmanto, larangan beberapa poin penting yakni, larangan penerimaan gratifikasi bagi seluruh pejabat dan pegawai dilarang menerima atau memberi gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajibannya.

Larangan permintaan THR, Bupati Bogor dengan tegas melarang permintaan dana atau hadiah, seperti Tunjangan Hari Raya (THR), baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat dan pelaku usaha.