JAKARTA, CEKLISSATU.COM - Pemprov DKI Jakarta bersama Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) dan Pemkot Jakarta Barat melakukan penertiban pengamanan aset bersertifikat untuk mencegah penyalahgunaan lahan milik pemerintah.
BPAD melakukan pengamanan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di Komplek BTN 1 dan 2, RT 07/03, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan.
Kepala BPAD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, kegiatan itu menjadi bagian dari upaya pengamanan aset daerah yang telah bersertifikat resmi milik Pemprov DKI Jakarta.
"Lahan ini merupakan aset yang miliki Pemprov DKI Jakarta yang sudah bersertifikat," ujarnya, Kamis (6/11/2025).
Faisal mengapresiasi jajaran Pemkot Jakarta Barat yang telah bersinergi dalam kegiatan tersebut, sehingga pengamanan aset dapat berjalan dengan lancar tanpa ada suatu kendala apapun.
"Mudah-mudahan langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga aset DKI Jakarta menuju kota global," terangnya.
Sementara itu, Sekretaris Kota Jakarta Barat, Firmanuddin Ibrahim menejelaskan, penertiban pengaman aset dilakukan di dua titik lokasi aset milik Pemprov DKI Jakarta.
Dia menyebut, dalam penertiban dan pengamanan aset tersebut dikerahkan 100 petugas gabungan dari unsur tiga pilar, Sudin Lingkungan Hidup, Sudin Bina Marga, Sudin Sumber Daya Air, Sudin CKTRP, Sudin Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut), Satpol PP, serta petugas PPSU se-Kecamatan Kembangan.
"Dua lokasi yang kita tertibkan ini sudah bersertifikat milik Pemprov DKI. Ada temuan oknum yang mulai mencoba memanfaatkan kembali lahan ini, sehingga kami tindak tegas," ucapnya.
Baca Juga: Siapkan Regulasi Pemanfaatan Aset Daerah, Pemkab Bekasi Gandeng Swasta untuk Tingkatkan PAD
Firmanuddin menambahkan, total luas dua bidang lahan yang ditertibkan sekitar 2.243 meter persegi. Rinciannya, 962 meter persegi di BTN 1 dan mencapai 1.281 meter persegi di BTN 2.
"Belum ada diperjualbelikan, tapi sudah ada indikasi ke arah sana. Modus yang sering terjadi di Jakarta Barat biasanya dimulai dengan pembuangan puing atau material bangunan di lahan milik pemerintah," bebernya.
Sebagai langkah antisipasi, lanjut Firmanuddin, Pemkot Jakarta Barat akan memasang plang kepemilikan aset serta dilakukan pemagaran di area tersebut.
"Tindakan pengamanan aset akan terus dilanjutkan bersama Organisasi Perangkat Daerah terkait sesuai dengan kewenangannya," pungkasnya.