BOGOR, CEKLISSATU - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bogor, mengungkap kasus pembunuhan berencana yang dilakukan pasangan muda asal Depok.
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penemuan mayat di kawasan Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, 21 Mei lalu.
"Kedua pelaku berhasil kami tangkap dua hari kemudian dengan beberapa bukti yang kami temukan. Ini pembunuhan yang telah direncanakan oleh kedua pelaku," kata Iman di Mako Polres Bogor, Jumat (27/5/22).
Iman mengungkap, motif pelaku berinisial AM (26) dan TO (21) melakukan pembunuhan dikarenakan kesal lantaran korban tak kunjung membayar hutang.
"Karena kesal, pelaku akhirnya mendatangi korban lalu membawanya ke dalam mobil yang mereka sewa dari rental. Korban dihabisi di dalam mobil dengan cara dibelit menggunakan kabel dan dibenturkan kepalanya ke jok mobil," jelas Iman.
Dalam kasus ini, korban berinisial Z (52) memiliki hutang sekitar Rp100 juta. Uang tersebut berasal dari orang tua salah satu pelaku yang meminjamkan modal kepada korban dengan maksud membuka usaha jasa pinjam uang.
"Uang tersebut akan digunakan oleh pelaku untuk menikah karena pasangan tersebut tak punya modal," tuturnya.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat
tiga pasal. Yakni 338 KUHP, 340 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dann 20 tahun penjara," tegas Iman.