JAKARTA, CEKLISSATU.COM - Untuk mengantisipasi potensi pencemaran lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menggelar simulasi penanggulangan busa di Pintu Air Wier 3, Kanal Banjir Timur (KBT), Rabu (13/8/2025).
Kegiatan ini melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lintas sektor dan menjadi langkah konkret dalam mempercepat pemulihan kualitas air sekaligus bagian dari program jangka panjang pemulihan sungai.
Kepala DLHDKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, simulasi itu merupakan langkah konkret dalam penanggulangan pencemaran lingkungan jangka pendek sebagai bagian dari program pemulihan air sungai dalam jangka panjang.
Baca Juga: Karena Anggaran, Tim DLH Tak Bisa Pantau Dugaan Pencemaran Sungai Cileungsi Selama 24 Jam
Ia menyebut, kadar pencemar di kawasan tersebut sudah melampaui baku mutu lingkungan.
“Dinas LH bersama BPBD, Dinas Sumber Daya Air, serta Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan akan berkolaborasi untuk mempercepat pemulihan kualitas air sungai,” ujarnya.
Dikatakan Asep, busa terbentuk akibat tingginya pencemaran organik yang ditunjukkan oleh nilai Biological Oxygen Demand (BOD) dan Chemical Oxygen Demand (COD).
Baca Juga: Pemkab Bogor Tindak Tegas Dugaan Pencemaran Limbah B3 di Citeureup, Pelaku Terancam Sanksi Pidana
Selain itu, limbah rumah tangga, terutama sabun dan deterjen yang mengandung surfactan sintetis, menjadi penyebab utama.
“Kondisi turbulen di pintu air akibat perbedaan elevasi permukaan membuat udara terjebak di dalam air, sehingga memperbanyak dan mempertahankan busa,” katanya.
Asep menyampaikan, tim akan menggunakan semprotan nozzle yang mencampurkan air dengan cairan microorganisme pengurai surfactant dalam simulasi tersebut, seperti EM4, yang lebih biodegradable guna mempercepat pemecahan busa.
Baca Juga: Tekan Pencemaran Udara, Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Disanksi Denda hingga Rp14 Juta
DLH DKI Jakarta juga akan memasang jaring terapung untuk melokalisasi penyebarannya. Sejumlah perahu karet bermotor akan disiagakan di dalam dan luar area jaring untuk mendukung mobilitas petugas di lapangan.
Asep menekankan pentingnya pencegahan jangka panjang di luar penanganan darurat.
Salah satunya melalui penertiban pelaku usaha yang diwajibkan memiliki Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), dokumen wajib bagi usaha berskala kecil, dengan luas lahan terbangun di bawah satu hektare atau bangunan di bawah 5.000 meter persegi.
Baca Juga: Tekan Pencemaran Udara, Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Disanksi Denda hingga Rp14 Juta
DLH DKI Jakarta mengingatkan, pelanggaran terhadap pengelolaan lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, dengan ancaman kurungan 10 hingga 90 hari atau denda antara Rp 100 ribu hingga Rp 30 juta.
Selain itu, sesuai Peraturan Gubernur Nomor 122 Tahun 2005 tentang Air Limbah Domestik, pelanggar juga dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan penyegelan bangunan.
“Tahun ini kami fokus membina usaha kategori SPPL, dimulai dari kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung sebagai pilot project penguatan pengelolaan lingkungan sejak dari hulu,” tandasnya.