BOGOR, CEKLISSATU - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Paledang Kota Bogor menggeledah satu persatu kamar warga binaan. Hal ini dilakukan, untuk mencegah peredaran narkoba dilingkungan Lapas.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di Blok Arjuna, Kamar hunian 11 Paviliun Anyelir itu petugas mendapati sejumlah barang bukti berupa barang-barang yang dilarang berada didalam kamar warga binaan.
Penggeledahan itu dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas II A Paledang Kota Bogor Y Waskito
Ia pun menyampaikan pesan agar kegiatan tersebut dilakukan secara santun, profesional, tidak arogan serta mengedepankan etika untuk menghindari situasi dan kondisi yang dapat memicu timbulnya kerusuhan di dalam Lapas.
Dalam penggeledahan tersebut petugas tidak menemukan barang bukti narkoba. Namun petugas menemukan barang-barang yang dilarang berada didalam Lapas seperti, hanger kawat sebanyak 11 buah.
Selain itu, petugas juga menemukan paku 12 buah, pengharum ruangan 1 buah, gunting 1 buah, korek gas 1 buah, cutter 1 buah, botol kaca 2 buah, cermin kecil 1 buah, kipas angin yang ditemukan dalam keadaan rusak.
Menurut Waskito, kegiatan tersebut merupakan langkah P4GN alias pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika
pihaknya pun akan terus melakukan deteksi dini mencegah peredaran gelap narkoba dan barang-barang terlarang lainnya masuk ke lingkungan Lapas terutama blok hunian warga binaan. Dan ini adalah sebagai bentuk komitmen membangun Lapas Bogor yang Zero Halinar.