JAKARTA, CEKLISSATU - Upah minimum provinsi (UMP) 2023 dipastikan naik, namun tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Hal ini diungkapkan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari bahwa penetapan UMP akan tetap menggunakan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja, karena PP Nomor 78 Tahun 2015 sudah tidak berlaku lagi dengan terbitnya aturan pengupahan yang baru.

Untuk penetapan UMP, dilakukan paling lambat pada 21 November 2022 dan untuk UMK pada 30 November 2022, menurut keputusan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).