BANDUNG, CEKLISSATU.COM - Sejumlah serikat buruh di Jawa Barat kembali menggelar aksi unjuk rasa menyusul penolakan terhadap penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang dinilai tidak sesuai dengan rekomendasi bupati dan wali kota.

Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat, Dadan Sudiana menegaskan, bahwa Dewan Pengupahan Provinsi tidak memiliki kewenangan untuk mengubah, merevisi, maupun mengotak-atik rekomendasi UMSK yang telah diajukan oleh kepala daerah.

Menurut Dadan, ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49. 

Baca Juga: Ribuan Buruh Se-Jawa Barat Demo di Gedung Sate, Tuntut UMK Sesuai Rekomendasi Daerah

Ia menjelaskan, Dewan Pengupahan Provinsi hanya berwenang memberikan saran dan pertimbangan terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebagaimana diatur dalam Pasal 34A.

"Sementara untuk UMSK, pembahasannya dilakukan di Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dan hasilnya dikomunikasikan oleh bupati atau wali kota kepada gubernur untuk ditetapkan. Itu diatur dalam Pasal 35I,” kata Dadan saat ditemui di Gedung Sate, Senin (29/12/2025).

Ia menegaskan, tidak ada ruang bagi pemerintah provinsi untuk melakukan perubahan terhadap rekomendasi UMSK yang telah disepakati di tingkat kabupaten dan kota. 

Baca Juga: Naik di Atas Inflasi, UMP Jakarta 2026 Disepakati Rp5,72 Juta

Berbeda dengan UMK yang masih memungkinkan adanya pertimbangan dari provinsi, UMSK sepenuhnya merupakan kewenangan daerah.

Terkait rencana penetapan UMSK di 19 daerah di Jawa Barat, Dadan mengaku pihaknya masih menunggu keputusan akhir dari pemerintah provinsi. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 daerah disebut akan direvisi, sementara tujuh daerah lainnya telah rampung dibahas dan siap ditetapkan melalui surat keputusan gubernur.

Baca Juga: Tok! Pemprov Jabar Tetapkan UMK 2025, UMSK Hanya 2 Kabupaten dan Kota yang Ditetapkan

Meski demikian, SPN tetap meminta agar rekomendasi yang diajukan bupati dan wali kota ditetapkan secara utuh tanpa perubahan. 

Dadan menilai, seluruh proses di daerah telah selesai dan tidak lagi menyisakan persoalan substantif.

"Semua kabupaten dan kota sudah membahas, bupati sudah merekomendasikan. Jadi apa yang mau dipermasalahkan lagi?" katanya.

Baca Juga: Segera Berikan Rekomendasi UMK dan UMKS, Sekda Kabupaten Bogor: Kesepakatannya Naik 6,5 Persen

Dadan juga menanggapi informasi yang beredar terkait adanya perubahan angka rekomendasi UMSK

Ia menegaskan bahwa serikat buruh tidak meminta revisi, melainkan meminta penerbitan surat keputusan gubernur yang sepenuhnya mengacu pada rekomendasi daerah.

"Kami bukan minta revisi. Kami minta SK baru yang menyetujui rekomendasi bupati dan wali kota. Kalau direvisi, nanti malah ada yang hilang. Kita tunggu saja nanti malam," katanya.