BANDUNG, CEKLISSATU.COM - Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja se-Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa damai di depan Gedung Sate, Kota Bandung, menuntut penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai dengan rekomendasi bupati dan wali kota, Rabu (24/12/2025).
Aksi unjuk rasa tersebut digelar bertepatan dengan hari terakhir penetapan UMK dan Upah Minimum Sektoral di Jawa Barat.
Massa buruh menyuarakan penolakan terhadap rencana pemerintah yang dinilai berpotensi mengurangi nilai kenaikan UMK serta menghapus sejumlah sektor upah.
Sebelumnya, rapat pleno Dewan Pengupahan Jawa Barat yang berlangsung hingga tengah malam mengalami deadlock.
Perwakilan serikat buruh memilih melakukan walk out karena tidak sepakat dengan skema penetapan upah yang dibahas dalam rapat tersebut.
Pasca walk out, perwakilan buruh berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dan meminta difasilitasi untuk bertemu Gubernur Jawa Barat guna menyampaikan aspirasi mereka secara langsung.
Baca Juga: Tok! Pemprov Jabar Tetapkan UMK 2025, UMSK Hanya 2 Kabupaten dan Kota yang Ditetapkan
"Pada pagi harinya, Kapolda Jawa Barat bersama jajaran bertemu dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, di Gedung Pakuan. Setelah mendengarkan penjelasan dan aspirasi buruh, gubernur memutuskan menetapkan UMK sesuai rekomendasi bupati dan wali kota tanpa adanya pengurangan maupun koreksi," kata Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto, saat di Gedung Sate, Rabu (24/12/2025).
Lebih lanjut, kata Roy, keputusan tersebut diambil karena rekomendasi upah dinilai merupakan hasil kajian mendalam dari masing-masing pemerintah daerah.
Meski demikian, serikat buruh menilai kenaikan UMK rata-rata sekitar lima hingga tujuh persen tersebut masih belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan hidup layak.
Baca Juga: Hari Ini Ribuan Buruh Gelar Aksi di Gedung DPR RI, Berikut Ini Sejumlah Tuntutan yang Disampaikan
" Namun, mereka menyatakan dapat menerima keputusan pemerintah sebagai langkah kompromi,” katanya.
Roy Jinto menyampaikan, bahwa besaran UMK buruh di Jawa Barat saat ini masih bervariasi antar daerah.
“Untuk wilayah Bandung Raya, upah minimum sudah mencapai sekitar Rp4,1 juta. Sementara kabupaten dengan upah tertinggi dan terendah masih berbeda-beda di setiap daerah,” ujarnya.
Peserta aksi berharap Gubernur Jawa Barat segera memutuskan dan menetapkan UMK sesuai keinginan buruh.
Comment