JAKARTA, CEKLISSATU . Memasuki semester I tahun 2024, kerjasama dan kolaborasi antara Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan BPJS Ketenagakerjaan sewilayah Jakarta Selatan telah berhasil memulihkan piutang iuran sebesar Rp18,6 miliar.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebayoran Baru Husaini dalam keterangannya menyebutkan pada semester I tahun ini pihaknya bersama seluruh jajaran Kantor Cabang sewilayah Jakarta Selatan telah menyerahkan 161 Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dengan potensi pemulihan piutang iuran sebesar Rp84,6 miliar.

Menurutnya, dari 161 data PKBU yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut, 93 PKBU diantaranya sudah melakukan kewajiban pembayaran tunggakkan iuran dengan total nominal sebesar Rp18,6 miliar.

Baca Juga : Luncurkan Program Nongkrong Bareng IM3 dan Produk Hot Promo, IM3 Hadirkan Pengalaman Digital Kelas Dunia untuk Milenial

Husaini mengatakan, penyerahan 161 SKK tersebut sebagai upaya dalam melakukan penegakkan kepatuhan kepada pemberi kerja/badan usaha terhadap pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan.

"Hal ini merupakan upaya lebih kepada *Pemulihan Hak Pekerja* karena ketika perusahaan-perusahaan itu tidak membayarkan iurannya kepada BPJS Ketenagakerjaan maka disitulah ada hak-hak pekerja yang hilang, "ujar Husaini.

Lebih lanjut Husaini menjelaskan, dari seluruh data PKBU yang menunggak iuran tersebut, 37 perusahaan terdaftar di Kantor Cabang Jakarta Kebayoran Baru dengan nominal piutang iuran Rp15,5 miliar.

Dirinya menambahkan, dari 37 PKBU tersebut baru 28 PKBU yang berkomitmen membayar tunggakkan iuran dengan total pembayaran sebesar Rp5,4 miliar, sedangkan sisanya 9 PKBU lagi masih belum patuh/belum berkomitmen untuk membayar.

"Jadi jumlah persentasi pencapaian piutang iuran di Kantor Cabang Jakarta Kebayoran Baru sebesar 34,79% sedangkan pencapaian untuk PKBU patuhnya sebesar 75,68%, "imbuhnya.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, atas upayanya memulihkan piutang iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut, "ucapnya.

"Mudah-mudahan kerjasama dan Kolaborasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ini dapat berhasil memulihkan seluruhnya piutang iuran BPJS Ketenagakerjaan,"pungkasnya.

"Kami berharap dengan adanya penegakkan hukum melalui pemanggilan dan gugatan sederhana dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, akan membuat PKBU lebih patuh lagi terhadap pemenuhan hak-hak para pekerjanya, "tutup Husaini.

*BPJAMSOSTEK Jakarta Kebayoran Baru*