"Pembacaan putusan itu 11-13 Februari. Apabila MK menolak gugatan paslon Bupati dan Wakil Bupati pak H.R. Bayu Syahjohan dan pak Musyafaur Rahman, di pertengahan bulan kami bisa melaksanakan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih," beber Adi Kurnia.
Baca Juga: Rumah Seorang Wartawan Dibobol Maling, Kerugian Capai Belasan Juta Rupiah
Kemudian apabila persidangan berlanjut, Adi Kurnia mengatakan, tim kuasa hukum KPU Kabupaten Bogor sudah menyiapkan alat bukti.
"Persiapannya tim kuasa hukum KPU Kabupaten Bogor sudah menyiapkan alat Bukti apabila persidangan berlanjut," ucap Adi Kurnia.
Baca Juga: Program Basuh Anting Sukses Tekan Stunting Di Bogor Tengah
Selain itu kata Adi Kurnia, untuk persiapan tempat pleno penetapan paslon terpilih KPU Kabupaten Bogor juga sudah menyiapkan.
"Persiapan tempat pleno penetapan paslon terpilih kami sudah persiapkan, tinggal menunggu waktu pasti kapan bisa melakukan penetapan paslon terpilih," pungkasnya.
Comment