KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor menyebutkan agenda penetapan Bupati dan Wakil Bupati Bogor terpilih masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Bogor, Muhammad Adi Kurnia.
"Kami masih menunggu putusan MK kang," ungkap Adi Kurnia kepada ceklissatu.com.
Sementara itu terkait hasil sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bogor, Adi Kurnia mengatakan bahwa pihaknya juga masih menunggu putusan.
"Menunggu putusan, apakah proses sidangnya lanjut atau dismisal (ditolak) MK," tutur Adi Kurnia.
Ia menyebutkan, pembacaan putusan akan dibacakan pada tanggal 11-13 Februari.
Menurutnya, apabila MK menolak gugatan paslon Bupati dan Wakil Bupati H.R. Bayu Syahjohan dan Musyafaur Rahman, di pertengahan bulan pihaknya sudah bisa melakukan penetapan calon.
Comment