BOGOR, CEKLISSATU.COM -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan keputusan PKPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden pada 21 Agustus 2025.

Keputusan tersebut menjelaskan aturan baru dalam penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden 2029. Nantinya, informasi data pribadi capres dan cawapres akan dirahasiakan dari publik.

Menanggapi hal itu, Pengamat Politik dan Kebijakan Publik, Yusfitriadi menilai, PKPU Nomor 731 Tahun 2025, sangat politis dan mengabaikan prinsip penyelenggara dan penyelenggaraan Pemilu. 

Baca Juga: Sinergi Hadapi Perubahan Sistem Pemilu, KPU Kabupaten Bogor Audiensi dengan Polres Bogor

Pasalnya dalam PKPU tersebut membatasi akses 16 dokumen calon presiden dan calon wakil presiden. 

"Bagaimana tidak politis, PKPU tersebut disahkan tanggal 21 Agustus 2025, jauh setelah pelaksanaan Pemilu tahun 2024. Pertanyaannya PKPU tersebut dikeluarkan untuk apa?," ungkap Yusfitriadi dalam keterangan resminya.

"Selain itu PKPU tersebut dikeluarkan di tengah ramainya isu dugaan ijazah wakil presiden yang tidak memenuhi standar dalam negeri. Bahkan ada juga yang menyatakan ijazah wakil presiden tersebut palsu. Sehingga sangat wajar jika publik memandang PKPU dikeluarkan untuk melindungi wakil presiden yang sedang diterpa isu tersebut," tambah Yusfitriadi. 

Baca Juga: Tanam Pohon Integritas, Bawaslu: Simbol Filosofi Jaga Asas Pemilu yang Jujur Adil Langsung Bebas dan Rahasia

Seharusnya, lanjut Yusfitriadi, PKPU tersebut dikeluarkan sebelum penetapan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tahun 2024. Sehingga tidak menimbulkan spekulasi macem-macem. 

Yusfitriadi mengatakan, KPU juga cenderung mengabaikan prinsip-prinsip penyelenggara dan penyelenggaraan pemilu. Dimana dalam prinsip penyelenggara dan penyelenggaraan pemilu ada yang namanya prinsip profesional dan transparan. 

"Dengan dikeluarkannya PKPU nomor 731 yang membatasi informasi dalam persyaratan calon presiden dan wakil presiden jauh setelah penyelenggaraan pemilu dan di tengah ramainya dugaan ijazah wakil presiden yang tidak memenuhi standar nasional jelas berpotensi dianggap untuk melindungi wakil presiden," ucap Yusfitriadi.

Baca Juga: Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Mulai 2029 Bentuk Turbulensi Konstitusi

Sehingga sulit masyarakat untuk mengakses kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan tersebut. Termasuk prinsip transparansi, sebelum ramai isu dugaan ijazah wakil presiden yang tidak standar nasional, mungkin publik cenderung tidak mempermasalahkan.

Namun ketika sudah ramai, publik dan pegiat-pegiat demokrasi tentu ingin melihat kelengkapan dan keabsahan dokumen tersebut sebagai upaya mendorong kepastian hukum. 

"Namun aksesnya langsung dikunci oleh PKPU nomor 731 tersebut. Oleh karena itu untuk tidak menjadi bola salju yang semakin membesar, harus ada kepastian hukum terhadap PKPU nomor 731 tersebut," tegas Yusfitriadi.

Baca Juga: LS Vinus Soroti Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Pada 2029

"Dikhawatirkan kondisi ini akan menambah akumulasi krisis legitimasi publik terhadap lembaga negara yang akan memicu hal-hal yang tidak diinginkan. Oleh karena itu meminta KPU segera profesional dan terbuka terhadap publik terkait dokumen-dokumen calon presiden dan wakil presiden," jelas Yusfitriadi. 

Yusfitriadi menyebutkan, hal itu agar terang-benderang kelengkapan dan keabsahan di mata publik. Selain itu DPR RI dalam hal ini komisi II segera memanggil KPU untuk meminta penjelasan indikasi ketidakprofesionalan dalam mengeluarkan PKPU tersebut. 

"Begitupun kepada Komisi Informasi Publik untuk memberikan respon terkait positioning PKPU Nomor 731," pungkasnya.