JAKARTA, CEKLISSATU -- Pada hari ini Rabu (08/01/2025) Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) tahun 2024.

Diketahui bahwa Mahkamah Konstitusi telah meregistrasi 309 perkara sengketa hasil Pilkada 2024.

Dari ratusan perkara tersebut rinciannya yaitu, 23 di antaranya adalah perkara PHP Gubernur dan Wakil Gubernur, 49 perkara PHP Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta 237 perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati.

Baca Juga : Besok, KPU Kota Bogor akan Menetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih

Kemudian perkara yang terregistrasi itu merupakan hasil penyaringan dari 314 permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Sebagian permohonan diajukan secara online alias daring melalui simpel.mkri.id. dan yang lainnya diajukan secara luring maupun langsung di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Di antaranya yang disidangkan hari ini yakni gugatan yang diajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta.

Baca Juga : Capaian Pelayanan UPT Disdukcapil Wilayah IV Meningkat, Pembuatan Akte Kelahiran hingga Perekaman E-KTP

Sidang sengketa pilkada dengan nomor perkara 265/PHPU.GUB-XXIII/2025 itu dijadwalkan pada pukul 08.00 WIB di ruang sidang panel 2 Gedung MK.

Sedangkan komposisi hakim yang akan menangani sidang sengketa Pilkada Jawa Timur yang digugat Risma-Gus Hans yaitu Hakim Konstitusi, Saldi Isra; Hakim Konstitusi, Arsul Sani; dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.
 
Kabiro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi, Pan Mohamad Faiz mengatakan, persidangan PHP Kada 2024 akan digelar dengan mekanisme panel. 

Baca Juga : Pastikan Berjalan Baik, Sekda Tinjau Pembangunan Infrastruktur Jalan Cikopo dan Pengolahan Sampah di Taman Safari

"Mekanisme tersebut berarti bahwa sembilan Hakim Konstitusi akan dibagi menjadi tiga panel, sehingga setiap panel beranggotakan tiga hakim," ungkapnya, seperti dikutip pada Rabu (08/01/2025).

Adapun komposisi Panel Hakim, diungkapkan Faiz masih sama dengan komposisi Panel Hakim dalam persidangan PHPU 2024, yaitu Panel I terdiri atas Hakim Konstitusi Suhartoyo, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
 
Panel II terdiri atas Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arsul Sani, dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur; serta Panel III terdiri atas Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Baca Juga : Penyidik KPK Geledah Rumah Hasto Kristiyanto di Kota Bekasi, Ini Barang Bukti yang Disita

Mekanisme panel ini digunakan, mengingat Mahkamah Konstitusi memiliki batas waktu hanya 45 hari kerja. 

"Kalau kita tidak menggunakan panel secara paralel, khawatirnya tidak terkejar. Jadi pengalaman panjang Mahkamah Konstitusi itu sudah mempersiapkan sedemikian rupa," bebernya.
 
Pembagian penanganan perkara, dilakukan secara proporsional. Faiz memastikan, pembagian penanganan perkara juga mempertimbangkan hal-hal lain, termasuk asal daerah para Hakim Konstitusi. 

Nantinya, Hakim Konstitusi tidak akan menangani perkara PHP Kada 2024 dari daerah asalnya.