JAKARTA, CEKLISSATU -- Soal penggeledahan rumah Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, pada Selasa (07/01/2025), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa hal tersebut dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan.
Selain itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menepis tudingan bahwa KPK lambat melakukan penggeledahan itu.
"Penggeledahan, penyitaan dan lain-lain itu bergantung kepada kebutuhan pemenuhan unsur perkara yang ditangani," ungkapnya kepada wartawan, seperti dikutip, pada Rabu (08/01/2025).
"Penyidiklah yang memiliki penilaian, khususnya penggeledahan kapan bisa dilakukan, di mana tempat-tempatnya," tambahnya.
Kemudian lanjut Tessa, KPK tidak mempersoalkan adanya pihak yang beropini penyidiknya lambat melakukan penggeledahan di rumah Hasto Kristiyanto.
Opini itu muncul karena Hasto ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Desember 2024, tetapi penggeledahan rumah politikus asal Yogyakarta itu baru dilakukan pada 7 Januari 2025.
Baca Juga : Besok, KPU Kota Bogor akan Menetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih
"Masalah penilaian apakah itu terlambat atau tidak kami tidak bisa melarang pihak luar untuk berpikiran seperti itu," tuturnya.
Kemudian Tessa juga menegaskan bahwa penggeledahan di rumah Hasto Kristiyanto bukan pengalihan isu.
"Ada juga pihak-pihak yang merasa bahwa kegiatan ini adalah pengalihan isu untuk isu-isu lain yang sedang hangat-hangatnya dibicarakan di beberapa media, itu mari kita biarkan itu berada di ruang publik," tandasnya.
Diketahui, tim penyidik KPK kemarin menggeledah rumah Hasto Kristiyanto yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat, yang berlangsung selama kurang lebih empat jam.
Sebelumnya, penyidik KPK pada Selasa 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat, Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 hingga 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I," bebernya.
Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Comment