BOGOR, CEKLISSATU – 2 pelaku pungutan liar (pungli) terhadap PKL di Pasar Asem, Kelurahan Ciwaringin, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

Kapolsek Bogor Tengah AKP Agustinus Manurung mengatakan, saat ditangkap, pelaku pungli PKL itu ditemukan barang bukti uang tunai, masing-masing Rp50.000 dan Rp470.000.

Menurut keterangan A, bahwa dia mengutip pungli terhadap PKL, perhari untuk keamanan dari jam 05.00 Wib s/d jam 06.00 Wib sebesar Rp5.000 per hari.

Baca Juga : Tata Kawasan Puncak, Satpol  PP Kabupaten Bogor Bakal Tertibkan 196 PKL di Area Warpat dan Gantole Puncak

“Dalam sehari, pelaku dapat mengumpulkan sekitar Rp400.000, di mana Rp 300.000 disetorkan kepada seseorang bernama J, sementara A mendapatkan Rp 100.000 untuk dirinya sendiri,” kata dia dalam keterangannya, Kamis 3 Oktober 2024.

Selain itu, tambahnya, terdapat kutipan mingguan yang bervariasi tergantung pada jumlah barang dagangan.

Sementara itu, Kapolres Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan, kasus ini menyoroti masalah pungli yang sering terjadi di pasar-pasar, yang merugikan pedagang.

Baca Juga : Lima Oknum Ormas Diamankan Polisi Diduga Pungli Pedagang Pasar Merdeka Bogor, Modus Uang 'Kebersihan'

“Kami dari Polresta Bogor Kota akan menindak dengan tegas bagi siapa saja yang akan mengganggu Kamtibmas Kota Bogor serta kami akan melakukan pengamanan kepada warga Kota Bogor agar tidak menjadi korban kejahatan dan kami berkomitmen untuk menjadikan Kota Bogor yang aman, nyaman dan kondusif,” tutup Bismo.