BANDUNG, CEKLISSATU - Pengukuhan Pimpinan Advokat Forum Komunikasi Dosen (FKD) Indonesia diawali oleh pembacaan Surat Keputusan DPP FKD No.045/SK-DPP-FKD/V/2025 Tentang Advokat FKD oleh Sekretaris Jenderal DPP FKD, Yoana Nurul Asri, yang bertempat di Kampus 5 International Women University (IWU) Jalan PDAM No.27 Pasteur Bandung Jawa Barat (09/05/2025).

 
Surat Keputusan Pimpinan Advokat Forum Komunikasi Dosen (FKD) Indonesia diserahkan secara simbolis oleh Ketua Umum DPP Forum Komunikasi Dosen (FKD) Indonesia, Raden Minda Kusumah kepada Ketua Advokat FKD, Dr. Asep Suryadi, S.H., M.H. yang juga menjabat sebagai Ketua Sekolah Tinggi Hukum Bandung (STHB) didampingi oleh para pimpinan advokat FKD lainnya.

Forum Komunikasi Dosen disingkat menjadi FKD, didirikan di Bandung pada tanggal 24 Oktober 2022, berdasarkan Akta Pendirian No.14  tertanggal 23 Desember 2022 yang dikeluarkan oleh Notaris Yosy Meylani, S.H., M.Kn dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0000357.AH.01.07.Tahun 2023 Tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Forum Komunikasi Dosen (FKD).

Baca Juga: FISIP Unida Gelar Halalbihalal dan Silaturahim Akademik Bersama Orangtua dan Mahasiswa


Forum Komunikasi Dosen (FKD) berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Forum Komunikasi Dosen (FKD) bersifat independen yang tidak terikat langsung dengan institusi anggotanya.

Ketua Umum DPP Forum Komunikasi Dosen (FKD), Raden *Minda Kusumah, menjelaskan bahwa latar belakang dibentuknya Advokat Forum Komunikasi Dosen (FKD) adalah untuk melindungi hak dan kewajiban para dosen, untuk meningkatkan kualitas pendidikan dengan memberikan advokasi dan dukungan kepada dosen dalam melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi, untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh dosen dalam bidang kepegawaian dan hak dosen terkait kesejahteraan, selain itu untuk meningkatkan komunikasi antara dosen maupun dengan pimpinan universitas dan stakeholders lainnya, untuk meningkatkan profesionalisme dosen dalam melaksanakan tugasnya dengan memberikan pendampingan dan advokasi dalam pengembangan karir. Dengan demikian, Advokat FKD dapat menjadi wadah bagi dosen untuk menyampaikan aspirasi dan permasalahan mereka, serta mendapatkan dukungan dan advokasi untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan mereka*.

Baca Juga: Raden Minda Kusumah, Pendiri dan Ketua Umum Forum Komunikasi Dosen (FKD) Indonesia

Adapun pimpinan Advokat FKD, Ketua : Dr. Asep Suryadi, S.H., M.H., Wakil Ketua : Assoc. Prof. Dr. Sahat Maruli Tua Situmeang, S.H., MH., Wakil Ketua : Dr. Ali Imron, S.H., S.S., M.H., CLA., CHO, Sekretaris : Dr. Subagyo Sri Utomo, S.H., M.H., CLI., Wakil Sekretaris : Sutarjo, S.H., M.H., CLI., CMC., Bendahara : Dr. Happy Ferovina Wuntu, S.H., M.H., Wakil Bendahara : Diah Pudjiastuti, S.H., M.H.