KOTA BOGOR, CEKLISSATU – Dinas Pendidikan menegaskan bahwa kegiatan tour dalam rangka tamasya atau wisata tidak diperbolehkan, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/2106. Aturan ini berlaku bagi seluruh jenjang pendidikan dan bertujuan untuk menghindari pembebanan biaya kepada orang tua.
Kepala Bidang (Kabid) SD Dinas Pendidikan Kota Bogor Rini Mulyani, menyatakan bahwa kebijakan ini diterapkan untuk memastikan bahwa pembelajaran di luar sekolah tetap berorientasi pada edukasi.
“Kegiatan tour dalam rangka tamasya atau wisata dalam SE Nomor 100.3.4/2106 tidak diperbolehkan. Tetap tidak diperbolehkan apabila tujuannya adalah tamasya atau wisata,” tegasnya.
Baca Juga: Pelaksanaan Study Tour di Kota Bogor, Dedie Rachim Ikuti SE Gubernur Jabar
Sebagai alternatif, Dinas Pendidikan mendorong sekolah-sekolah untuk menerapkan pembelajaran berbasis proyek. Kegiatan yang dianjurkan antara lain observasi alam sekitar, penelitian lingkungan, proyek sosial masyarakat, serta kegiatan pramuka.
Comment