Jika pembelajaran di luar sekolah harus dilakukan, maka diutamakan untuk dilakukan di dalam kota atau dalam lingkup Jawa Barat. Hal ini bertujuan untuk memudahkan akses siswa dan mengurangi biaya yang dikeluarkan oleh orang tua.

Dinas Pendidikan juga menegaskan bahwa sekolah yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan. “Adanya pembelajaran di luar sekolah diutamakan di dalam kota tanpa membebani orang tua terkait pembiayaan. Ini berlaku untuk semua jenjang,” ujar Kepala Dinas Pendidikan.

Baca Juga: Dishub Kota Bogor Lakukan Ramp Check, Pastikan Kondisi Bus Aman Dipakai Study Tour

Dengan kebijakan ini, sekolah diharapkan lebih kreatif dalam mengembangkan metode pembelajaran di luar sekolah yang tidak hanya memberikan pengalaman edukatif tetapi juga tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan pendidikan tetap berorientasi pada nilai akademik dan sosial tanpa adanya unsur wisata. Pemerintah mengajak semua pihak, termasuk sekolah dan orang tua, untuk mendukung kebijakan ini demi keberlangsungan sistem pendidikan yang lebih baik.