JAKARTA, CEKLISSATU - Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI menyoroti marak tambang ilegal di berbagai daerah di tanah air.
Menurut Wasekjend Industri & Ketenagakerjaan PB SEMMI Andry Jusliandi mengatakan, negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan Negara yang berdiri atas dasar payung hukum, sesuai yang termaktup dalam pasal 1 Ayat 3 UUD 1945.
"Oleh karena itu seluruh aktivitas publik , baik Pemerintah pusat , Provinsi, Kabupaten , Pengusaha – pengusaha serta civil society harus tunduk dan patuh terhadap mekanisme peraturan perundang-undangan yang telah di sepakati,"kata Andry kepada wartawan, Sabtu 27 Mei 2023.
Baca Juga : Ada Buaya di Sungai Cidurian, Ini Pesan BKSDA ke Warga Jasinga
Namun realitas di lapangan masih banyaknya pelanggaran hukum yg sering terjadi, salah satunya masih banyak terdapat di seluruh wilayah indonesia tambang ilegal (khususnya di Sul-Sel)
Andry Jusliandi Wasekjend Indusri&Ketenagakerjaan PB SEMMI yang juga pemuda asal Sulawesi Selatan sangat menyayangkan dengan adanya kegiatan kegiatan Pertambangan Ilegal.
Ketersediaan lahan yang semestinya berjalan baik, rusak akibat pertambangan ilegal.
*Bisa jadi masalah ekologi, resapan air dan longsor, rusaknya jalan desa, potensi konflik warga serta rusaknya potensi lainnya," terangnya.
Dia menegaskan, tambang ilegal jelas tidak memperhatikan pengelolaan lingkungan.
"Tidak ada alasan bagi pihak penegak hukum untuk tidak menindak para penambang ilegal tersebut , Mendesak Kapolri dan Kabareskrim untuk menindak secara tegas para penambang Ilegal yg ada di Indonesia , khusunya Sul- Sel ,"ungkapnya.
Comment