BOGOR, CEKLISSATU – Wakil Wali Kota Bogor jenal Mutaqin memimpin langsung inspeksi mendadak (sidak) terhadap tempat hiburan malam (THM) yang masih beroperasi selama bulan Ramadan.
Dalam operasi yang berlangsung Rabu malam (19/3), salah satu kafe di Jalan Pajajaran disegel setelah terbukti melanggar aturan operasional yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota.
"Giat malam ini lanjutan dari giat penertiban sebelumnya. Kita tertibkan sesuai dengan SK Wali Kota tentang operasional jam, operasional tempat hiburan malam, bahwa selama bulan Ramadan tidak diperkenankan untuk buka," ujar Wakil Wali Kota Bogor saat memimpin sidak.
Penertiban ini dilakukan berdasarkan keluhan masyarakat yang disampaikan melalui berbagai kanal, termasuk media sosial.
Baca Juga: Razia THM Bocor di Kemang, Sat Pol PP Tak Temukan Pelanggaran
Wakil Wali Kota Bogor menyebut bahwa laporan tersebut mencakup sejumlah warung kecil di kawasan Jalan Dewi Sartika, Alun-Alun, dan Cimanggu yang masih beroperasi.
Comment