BANDUNG, CEKLISSATU.COM - Sebuah video yang memperlihatkan kendaraan travel melaju ugal-ugalan hingga membahayakan pengguna jalan lain ruas Tol Padaleunyi, Bandung.
Rekaman video menunjukkan kendaraan travel milik Bhineka Sangkuriang melaju dengan kecepatan tinggi dan manuver berbahaya di Tol Padaleunyi.
Aksi pengemudi itu menuai kecaman dari masyarakat dan warganet, karena dinilai mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.
Menindaklanjuti kejadian itu, pihak kepolisian bersama perusahaan langsung melakukan penindakan pada Senin (20/4/2026).
Meski sang sopir bernama Acep Kamaludin telah menyampaikan permohonan maaf, perusahaan tetap memberikan sanksi tegas.
Pengemudi tersebut diketahui telah diputus hubungan kerja oleh pihak perusahaan.
Baca Juga: Diduga Sopir Mengantuk, Truk Pengangkut Pasir Terguling di Soekarno Hatta Bandung
Pihak manajemen Bhineka Sangkuriang menegaskan akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku dalam hubungan kemitraan, terutama bagi pengemudi yang melanggar standar keselamatan.
Dari keterangan perusahaan, saat kejadian hanya terdapat satu penumpang di dalam kendaraan yang hendak turun di kawasan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
“Sampai saat ini pihak kami melaporkan adanya masalah perilaku mengemudi yang tentunya berkaitan dengan keselamatan. Dia (sopir) melanggar aturan-aturan yang sudah ditetapkan perusahaan berkaitan dengan keselamatan. Kami memiliki butir-butir yang tak boleh dilanggar,” kata HRD PT Bhineka Sangkuriang, Anwar Kustiawan Senin (20/4/2026).
Anwar menegaskan, untuk mitra driver tetap akan diberikan sanksi sesuai aturan dari perusahaan mengenai hubungan kemitraannya.
“Terus terang, kami akan mengakhiri kalau memang ini kami anggap sudah cukup bukti. Kami (manajemen) memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat, pengguna jalan dan juga kepada semua pihak yang terkait. Semoga ini menjadi perhatian dan menjadi perbaikan bagi kami ke depan dalam proses pembinaan kepada driver-driver kami,” katanya.
Dia menyebut, saat kejadian hanya ada satu penumpang yang rencananya mau turun di Jatinangor, Sumedang.
Baca Juga: Diduga Usai Tabrak Lari, Sopir Kijang Super Diamuk Massa di Gunung Putri Kabupaten Bogor
Sopir Bhineka pun memohon maaf dan menyesali atas perbuatannya tersebut.
“Saya mengakui, saya yang merupakan sopir yang ada dalam video yang viral itu. Saya memohon maaf dan menyesali atas perbuatan yang sudah saya lakukan. Dan saya berjanji tak akan mengulanginya kembali,” katanya.
Sementara itu, pihak kepolisian telah memberikan sanksi tilang kepada pengemudi. Sopir dinilai melanggar Pasal 283 junto Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Comment