JAKARTA, CEKLISSATU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menandatangani peraturan yang mewajibkan ASN untuk menggunakan transum setiap hari Rabu.

Aturan ASN wajib naik transum itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung pada 23 April 2025.

Dalam aturan tersebut, ASN diwajibkan berangkat dan pulang kerja menggunakan moda transportasi umum, di antaranya Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, bus reguler, angkot, kapal, atau kendaraan antar jemput karyawan.

Baca Juga: Tiap Rabu ASN Pemprov DKI Jakarta Wajib Naik Transum, Pramono Anung: Nantinya Bakal Digratiskan  

Namun, kebijakan ASN naik transum itu tidak berlaku untuk beberapa kondisi, yakni sakit, hamil, disabilitas, serta petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas khusus.

“Dikecualikan dari penggunaan angkutan umum massal sebagai moda transportasi bagi seluruh pegawai pemerintah provinsi daerah khusus ibukota jakarta pada setiap hari Rabu, bagi pegawai dengan kondisi sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu,” tulis keterangan Ingub tersebut.

Kepala perangkat daerah bertanggung jawab memastikan kepatuhan pegawainya. Pegawai yang menggunakan angkutan umum wajib mendokumentasikan perjalanan mereka melalui swafoto saat berangkat dan pulang kerja.

Foto dikirim ke admin kepegawaian masing-masing unit kerja melalui media yang ditentukan berupa WhatsApp, Google Form, atau sistem lain.

Baca Juga: Stop Pemborosan Pangan, Pemkab Bogor Ajak ASN dan Dunia Usaha Olah Sisa Pangan Berlebih

Data rekapitulasi keikutsertaan ASN kemudian dilaporkan kepala perangkat daerah kepada Gubernur Jakarta melalui Kepala Dinas Perhubungan, dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melalui tautan https://linktr.ee/RabuAngkutanUmum.

“Kepala PD menyampaikan rekapitulasi laporan kegiatan Rabu menggunakan transum massal kepada gubernur Jakarta melalui Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jakarta dan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jakarta,” lanjut keterangan tersebut.

Kebijakan ini bertujuan mendorong budaya penggunaan transportasi umum di kalangan ASN, mengurangi kemacetan, menurunkan emisi karbon, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Jakarta.

Baca Juga: Permudah Mobilisasi Warga, Pemprov DKI  Bakal Gratiskan Transportasi Umum

“Ini mendukung kebijakan pengurangan polusi dan pembangunan berkelanjutan serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan dan mendukung mobilitas hijau,” tulis keterangan tersebut.