BOGOR, CEKLISSATU - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) pada Kementerian Perhubungan telah resmi memberlakukan tarif khusus pada layanan angkutan perkotaan dengan skema Buy The Serviceb(BTS) Biskita Trans Pakuan. 

Keputusan ini mulai berlaku pada Senin, 18 September 2023, dan ditujukan untuk golongan pelajar, lansia, serta disabilitas.

Menurut Direktur Angkutan, Tatan Rustandi bahwa agar dapat menikmati tarif khusus saat menggunakan BISKITA Trans Pakuan, masyarakat yang masuk dalam ketiga kategori tersebut perlu mendaftarkan diri secara online di website bptj.dephub.go.id. 

Baca Juga : Pemkot Segera Berlakukan Tarif Biskita Transpakuan Bagi Pelajar di Kota Bogor

"Tautan untuk pendaftaran tarif khusus tersedia di halaman aplikasi dan layanan online. Persyaratan untuk mendaftar yakni bagi pelajar harus berusia antara 7-18 tahun, lansia minimal berusia 60 tahun, dan tidak ada batasan usia untuk kategori disabilitas," ucapnya pada Senin, 25 September 2023.

Adapun dokumen-dokumen yang diperlukan meliputi scan Kartu Keluarga (KK) dan KTP (untuk lansia & disabilitas), foto diri, nomor telepon, serta nomor kartu non tunai (Mandiri E-Money/BNI Tap Cash/BRI Brizzi/Flash BCA) yang digunakan.

"Tarif khusus ini merujuk pada PM 44 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang kini mencapai Rp 2.000," tegasnya.

Selain pemberlakuan tarif khusus bagi ketiga golongan tersebut, BPTJ bersama Dinas Perhubungan Kota Bogor juga akan segera memperkenalkan tarif integrasi atau pindah koridor untuk BISKITA Trans Pakuan.

Dengan tarif terintegrasi ini, lanjut Tatan, penumpang yang berpindah bus tidak perlu membayar lagi dalam kurun waktu 90 menit. 

"Diharapkan bahwa penerapan tarif khusus dan tarif integrasi ini akan meningkatkan load factor layanan BISKITA Trans Pakuan yang sempat mengalami penurunan hingga 50 persen dari 98,71 persen sebelumnya menjadi 48,84 persen setelah pemberlakuan tarif Rp 4.000," jelasnya.

Tatan menyebut bahwa BISKITA Trans Pakuan di Kota Bogor adalah contoh nyata dari skema pembelian layanan BTS yang digagas oleh Kementerian Perhubungan dalam upaya meningkatkan transportasi massal yang berkelanjutan. 

"Keamanan dan kenyamanan penumpang tetap menjadi prioritas, sesuai dengan arahan Menteri Perhubungan yang menekankan pentingnya pengembangan angkutan massal perkotaan," katanya.