JAKARTA, CEKLISSATU – Pemprov DKI Jakarta bakal memberikan sanksi tilang bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya bersama kepolisian telah membahas mengenai rencana tersebut.

“Kita akan serius untuk melakukan sanksi tilang bagikendaraan yang tidak lulus emis,” kata Asep seperti dikutip dalam keterangannya, Kamis 3 Agustus 2023.

Untuk mengurangi polusi, kata Asep, langkah ini dinilai dapat mendorong warga untuk melakukan uji emisi.

 “Karena paling efektif itu untuk kita mengendalikan polusi itu dengan tilang,” tutup Asep.